Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN 1428 H.

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN 1428 H.

okho

JAKARTA-HUMAS.Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Dzulhijjah, bertepatan dengan tanggal 21 Desember 2007 Masehi bertempat di Mahkamah Agung. Jumlah keseluruhan hewan kurban yang diterima panitia sebanyak 20 ekor sapi. Sedangkan daging hewan kurban didistribusikan untuk pegawai Mahkamah Agung golongan I, II dan III non struktural.

Zainuddin Fajri selaku Ketua Panitia menyatakan; "bahwa 2 ekor sapi diserahkan kepada Masjid Raudlatul Hakim dikomplek Villa Serpong perumahan Mahkamah Agung, untuk didistribusikan kepada kaum dhuafa dan yayasan yatim piatu, 1 ekor untuk LAPAS Tangerang, 1 ekor untuk RUTAN Salemba, 1 ekor untuk RUTAN Cipinang dan untuk korban banjir di Cipinang Muara dan Kampung Melayu", ujarnya.

Dalam acara yang diselenggarakan hari ini Jum"™at, 21 Desember 2007 ini di Mahkamah Agung, dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung yang berkenan memberikan sambutan, beberapa Ketua Muda, para Eselon I dan II serta Panitia. Tidak kurang dari lima ratus orang masyarakat disekitar lingkungan kantor Mahkamah Agung berdatangan untuk menerima daging kurban tersebut. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.