Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN RAPAT RESTRUKTURISASI PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK PARA PEJABAT ESELON I

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN RAPAT RESTRUKTURISASI PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK PARA PEJABAT ESELON I

okho
•

BANTEN-HUMAS, Rapat Restrukturisasi Program dan Kegiatan untuk para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal, 24 sampai dengan 27 Agustus 2009, yang di buka oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Subagyo. Senin, 24 Agustus 2009 pukul 20.00 WIB bertempat di Hotel Sheraton Bandara Tangerang-Banten.

Rapat ini, di hadiri para Pejabat Struktural diantaranya Eselon I sampai dengan IV atau yang mewakili satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung hadir pula Pejabat dari Bappenas serta Dirjen Anggaran dari Departemen Keuangan.(ls,ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN RAPAT RESTRUKTURISASI PROGRAM DAN KEGIATAN UNTUK PARA PEJABAT ESELON I | Mahkamah Agung RI