Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SARESEHAN PENGEMBANGAN RENCANA STRATEGIS DAN CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 "“ 2035

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SARESEHAN PENGEMBANGAN RENCANA STRATEGIS DAN CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010 "“ 2035

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Mahkamah Agung Selenggarakan Saresehan Pengembangan Rencana Strategis dan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 "“ 2035 berlangsung dari tanggal 25 Agustus 2009 sampai dengan 28 Agustus 2009 di buka oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. Rabu 26 Agustus 2009 pukul 10.00 WIB bertempat di Hotel Borobudur "“ Jakarta.

Saresehan Pengembangan Rencana Strategis dan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 di ikuti Para Pimpinan, Hakim Agung serta para Pejabat Eselon I sampai dengan II di lingkungan Mahkamah Agung.(sf,ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•