Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN FEDERAL COURT OF AUSTRALIA DAN FAMILY COURT OF AUSTRALIA

MAHKAMAH AGUNG TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN FEDERAL COURT OF AUSTRALIA DAN FAMILY COURT OF AUSTRALIA

okho
•

JAKARTA- HUMAS, Bekerjasama dengan Indonesia- Australia Legal Development Facilty (LDF) dan didukung oleh Australian Agency for International Development (AusAID), Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung pada hari Kamis, 30 Juli 2009. Kerjasama ini merupakan kerjasama lanjutan dari 3 pasal Nota Kesepakatan (MOU) yang sebelumnya ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2008 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Mou keseluruhan.

Nota kesepahaman ini berisi program "“ program dan impelementasinya pada lembaga peradilan di Indonesia. Program kerjasama ini meliputi : Program Transparansi Yudisial dan Pengurangan Tumpukan Perkara di Mahkamah Agung, Dukungan atas Penyusunan dan Impelemntasi Rencana Strategis Mahkamah Agung RI 2010 "“ 2014/ Program Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan, dan Meningkatkan akses bagi keluarga miskin dan memeprkuat layanan pengadilan bagi para pengguna pengadilan di bidang hukum keluarga.

Dalam pidatonya, Harifin A Tumpa menekankan pentingnya akses peradilan bagi masyarakat miskin. Di tahun ini, Mahkamah Agung telah memberlakukan Pro Deo, yakni pembebasan biaya perkara bagi masyarakat miskin.

Langkah ini dibuat sebagai bentuk keseriusan Mahkamah Agung untuk terus memberikan pelayanan kepada publik. Meningkatkan akses masyarakat mengenai putusan pengadilan dan informasi lainnya akan mempromosikan keterbukaan dan administrasi peradilan, khususnya bagi Mahkamah Agung (ifh/dts)

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Nota kesepahaman ini berisi program "“ program dan impelementasinya pada lembaga peradilan di Indonesia. Program kerjasama ini meliputi : Program Transparansi Yudisial dan Pengurangan Tumpukan Perkara di Mahkamah Agung, Dukungan atas Penyusunan dan Impelemntasi Rencana Strategis Mahkamah Agung RI 2010 "“ 2014/ Program Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan, dan Meningkatkan akses bagi keluarga miskin dan memeprkuat layanan pengadilan bagi para pengguna pengadilan di bidang hukum keluarga.

Dalam pidatonya, Harifin A Tumpa menekankan pentingnya akses peradilan bagi masyarakat miskin. Di tahun ini, Mahkamah Agung telah memberlakukan Pro Deo, yakni pembebasan biaya perkara bagi masyarakat miskin.

Langkah ini dibuat sebagai bentuk keseriusan Mahkamah Agung untuk terus memberikan pelayanan kepada publik. Meningkatkan akses masyarakat mengenai putusan pengadilan dan informasi lainnya akan mempromosikan keterbukaan dan administrasi peradilan, khususnya bagi Mahkamah Agung (ifh/dts)

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•