Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG TETAPKAN STATUS KHAIDIR

MAHKAMAH AGUNG TETAPKAN STATUS KHAIDIR

okho

JAKARTA-HUMAS. Hari ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengadakan konperensi pers untuk menyampaikan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung terhadap Khaidir yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam keterangan persnya, Djoko Sarwoko menerangkan bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Khaidir pada tanggal 1 Juli 2008, dilakukan rapat pimpinan terbatas yang dihadiri oleh 6 unsur Pimpinan Mahkamah Agung pada tanggal 10 Juli 2008.

Mahkamah Agung menetapkan bahwa Khaidir berdasarkan pemeriksaan itu telah terbukti melanggar, pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo Pasal 5 Ayat (18) Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 215/KMA/SK/XII/2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim, dan diputuskan, menjatuhkan hukuman disiplin tingka berat, berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhitung tanggal ditetapkan (10 juli 2008), ungkap Djoko Sarwoko.

Selanjutnya Djoko menyatakan, bahwa pelanggaran disiplin berat menurut Pasal 3 ayat (1) huruf (a), yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS. Sedangkan menurut pasal 5 ayat (18) Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.215 KMA/SK/XII/2007, Hakim tidak boleh menggunakan wibawa, jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, keluarga, atau siapapun juga, untuk kepentingan sendiri.

Sementara dalam kesempatan yang sama, saat ditanya alasan ketidakhadiran Khaidir atas panggilan Komisi Yudisial, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi menjelaskan, "bahwa Khaidir berpikiran hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tipikor. Selain itu, kewenangan Komisi Yudisial untuk pemeriksaan code of conduct atau pedoman perilaku Hakim, sementara ini sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Komisi Yudisial mempunyai kewenangan sebatas untuk rekruetmen calon-calon Hakim Agung. Lebih jauh lagi, jika Komisi Yudisal melakukan pemeriksaan dan Badan Pengawasan juga melakukan pemeriksaan, maka akan terjadi dua kali pemeriksaan untuk satu kesalahan", ujarnya. (ds/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MAHKAMAH AGUNG TETAPKAN STATUS KHAIDIR | Mahkamah Agung RI