Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG UPAYAKAN PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA

MAHKAMAH AGUNG UPAYAKAN PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Mahkamah Agung mengadakan rapat kelompok kerja (Pokja) advokasi pengurangan arus perkara pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 di Hotel Mercure, Jakarta. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Bapak. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dan dihadiri sejumlah petinggi lainnya yang terdiri dari Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, para panitera muda dan panitera kamar dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengatakan kegiatan pokja ini dilaksanakan rangka mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui seleksi perkara di masing-masing kamar. “namun beberapa hal yang perlu diperhatikan ialah mengenai rekrutmen anggota tim seleksi, rentang waktu disesuaikan dengan SK No. 214/KMA/XII/2014, dan mekanisme kerja dirinci dengan proporsional” paparnya.

Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial berharap agar anggota pokja dapat merampungkan tugasnya dalam waktu yang tidak begitu lama, pasalnya menurut mantan Kabawas ini hasil dari kegiatan pokja ini berdampak terhadap kegiatan reorganisasi (RO) yang juga sedang berjalan di Mahkamah Agung. “saya harap sebelum tanggal 4 Agustus, pokja ini dapat selesai' ujarnya.

Wakil Ketua Pokja yang juga Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., menyampaikan agar proses kerja seleksi perkara memiliki output yang nyata perbedaaanya dengan proses yang dilakukan selama ini sehingga beban penanganan menurun dan perkara dapat cepat diselesaikan, “sekarang kita pilah terlebih dahulu satu persatu jenis perkara sesuai kategorinya dan kemudian kita masukan dari masing-masing kamar,” ujar Takdir.

Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung sangat dinamis dan alot, para peserta terlihat aktif memberikan masukan mengenai kategori perkara yang menjadi pedoman dalam seleksi perkara dengan membandingkan proses pada HogeRaad Belanda. Diharapkan upaya percepatan yang dilaksanakan pokja dapat diselesaikan dengan baik. (Riki/abdurrahman rahim/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG UPAYAKAN PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA | Mahkamah Agung RI