Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Majelis Hakim Dilaporkan ke MA Vonis 10 Tahun Penjara untuk Puteh

Majelis Hakim Dilaporkan ke MA Vonis 10 Tahun Penjara untuk Puteh

okho

JAKARTA "“ Setelah mendapat vonis 10 tahun penjara, salah satu kuasa hokum Puteh, Juan Felix Tampubolon, mengatakan kepada Pembaruan, Senin (11/4) petang, mereka akan mengajukan banding.

Ia mengatakan, selain itu, mereka akan melaporkan lima majelis hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, majelis hakim membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.

Menurut Felix, dalam Pasal 18 Ayat 2 UU No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, diperbolehkan membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa, kalau terdakwa tidak mempunyai alasan yang sah " Klien kami kan sakit dan itu lengkap dengan surat dokter. Majelis hakim tidak benar.Putusan mereka cacat " kata Felix.

Felix Mengatakan, Puteh membeli helicopter merupakan kebijakan sebagaimana kepala daerah. Kalau kebijakan seperti itu dianggap tidak benar, yang memberi sanksa Puteh adalah DPRD NAD atau presiden sebagai atasannya, bukan Pengadilan. Dikatakan Felix, KPK dan hakim pengadilan Tipikor memang tidak bias membedakan mana yang dikatakan melanggar hokum administrasi negara dan mana yang melanggar hokum pidana.

selain itu, Felix kembali menegaskan, UU KPK tidak berlaku surut, kalau ada majelis hakim yang mengatakan pendapat MK mengenai UU KPK hanya pada pertimbangan, karena itu patut diabaikan, adalah tidak benar. Menurut Felix, setiap UU dan putusan hakim atau lembaga penegak hokum, justru pertimbangannyalah yang paling mendasar " Itu seperti rumah. Pertimbangan itu justru tiang-tiangnya. Kalau tidak ada tiang, rumah itu ambrol " kata dia.

Sah dan Meyakinkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Abdullah Puteh 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta, subsidair 6 bulan penjara, selain itu, Puteh harus membayar uang pengganti sebanyak Rp.3.687 miliar, selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hokum tetap atau subsidair satu tahun penjara kepadanya.

Pasalnya, terdakwa terbukti bersalah secara sah & meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 huruf a,b Ayat 2 dan 3 UU No.31/1999,tentang tindak pidana korupsi Jo.UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 Jo.Ps.55 Ayat 1 ke 1 Jo.Ps.64 Ayat 1 KUHP.

Demikian putusan majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon di Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ), Jakarta Pusat, di Gedung Upindo, Jakarta Selatan, senin (11/4). Kresna Menon didampingi oleh hakim anggota Gusrizal, Dudu Duswara, I Made Hendra Kusuma dan Ahmad Linoh. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) adalah Chaidir Ramli, Wisni Baroto dan Yessi Esmiralda.

Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dr tuntutan JPU, yakni dituntut Cuma 8 tahun penjara, dan membayar denda Rp.500 juta, subsidair 6 bulan penjara, selain itu dalam dakwaan Puteh diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp.10,875 miliar paling lambat satu bulan setelah adanya keputusan hokum tetap dan jika hal itu tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Majelis hakim mengatakan, Puteh membayar uang tanda jadi pembelian helicopter tersebut sebesar Rp.750 juta ke PT Putra Pobiagan Mandiri ( PPM ), perusahaan pengadaan helicopter tersebut. Padahal belum ada kontrak jual beli dengan PT PPM. Pengadaan helicopter M1-2 itu tidak melalui tender. Padahal, PT PPM bukan satu-satunya perusahaan untuk mengadakan helicopter seperti itu.

Selain itu, kata majelis hakim, alasan terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa penunjukan langsung pembelian itu dilakukan karena keadaan mendesak, tidak benar. Sebab, DPRD NAD. " Berdasarkan hal tersebut diatas, terdakwa melanggar Keppres No.18/2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa unutk instansi pemerintah " kata Ahmad Linoh.

Dikatakan Ahmad Linoh, terdakwa mewajibkan 13 kabupaten dam kota masing-masing Rp.700 juta, yang berasal dari dana perlakukan khusus dari pusat. Namun uang yang terkumpul dari kabupaten dan kota sebesar Rp.9,1 miliar itu tidak dimasukkan ke APBD Provinsi NAD, padahal di APBD kabupaten dan kota, dana tersebut juga tidak dimasukkan, karena dana itu langsung dipotong terdakwa sebelum sampai ke 13 kabupaten dan kota itu.

I Made Hendra Kusuma melanjutkan, dana Kas Pem Prov NAD sebesar Rp.7,750 miliar diamsukkan terdakwa ke rekening pribadinya di Bank Bukopin Jakarta, pada Juli 2001, memang pada Juli 2003 terdakwa mengembalikkan sebagian uang tersebut ke Kas Pem Prov NAD sebesar Rp.1,1 miliar dan Juli 2004 terdakwa mengembalikan sebesar Rp.2,3 miliar " Pengelolaan uang daerah seperti ini tidak benar, yakni melanggar Peraturan Pemerintah No.105/2000 tentang Pengelolaan Daerah " kata Kusuma.

dikatakan Kusuma, helicopter yang didatangkan dari Rusia itu ternyata helikopter bekas dan tidak sesuai dengan kontrak pembeliannya,yakni kabinnya anti peluru " Helikopter itu tidak anti peluru,selain itu sampai sekarang helicopter itu tidak bias digunakan" kata dia.

Menurut Kusuma, dana sebesar Rp.9,1 miliar dari 13 kabupaten dan kota dan dana Rp.3,5 miliar dari Kas Pem Prov NAD ternyata yang disetorkan ke Rusia untuk pembelian heli tersebut Cuma Rp.6,4 miliar.

Putusan majelis hakim terhadap gubernur NAD non-aktif itu tidak bulat. Sebab, dua dari lima majelis hakim, yakni Kresna Menon dan Gusrizal, menyampaikan dissenting opinion. Menurut dua hakim itu, sebagai mana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji materiil UU No 30/2002 tentang KPK, KPK tidak berwenang menyelidik, menyidik dan menuntut kasus puteh. Sebab, UU KPK tersebut tidak berlaku surut. "Perbuatan pidana yang disangkakan kepada terdakwa, terjadi sebelum UU KPK diundangkan," kata Gusrizal.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.