Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAJELIS KEHORMATAN HAKIM BERIKAN SANKSI BERUPA PEMBERHENTIAN TETAP TIDAK DENGAN HORMAT KEPADA HAKIM MYS

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM BERIKAN SANKSI BERUPA PEMBERHENTIAN TETAP TIDAK DENGAN HORMAT KEPADA HAKIM MYS

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa, (30/04) di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah Hakim berinisial MYS yang saat ini bertugas sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tanjung karang.

Berikut adalah Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang susunannya terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Adapun susunannya terdiri atas:

1. Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis kehormatan Hakim

2. Dr. H. Sumartoyo, SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

3. Dr. Farid Wajdi., SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

4. Sukma Violetta, SH., LL.M (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

5. Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH, (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

6. Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN., (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

7. Maria Anna Samiyati, SH., MH, (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Jimmy Maruli, SH.,MH, Dr. Andi Julia Cakrawala SH.,MH, Marta Satria Putra , SH.,MH, dan Bony Daniel SH.,MH.

Sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, SH., M.Hum secara bulat untuk menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap terlapor.

Setelah putusan MKH dibacakan, Ketua MKH kembali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan tanggapan atas putusan yang dijatuhkan dan terlapor menerima segala keputusan yang dijatuhkan oleh MKH terhadap dirinya.(Ip/Ds/Rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•