Majelis Kehormatan Hakim Jatuhkan Sanksi Non Palu
JAKARTA "“ HUMAS :" Majelis Kehormatan Hakim kembali digelar hari ini, kamis, 7 November 2013 bertempat di Ruang Wiryono Mahkamah Agung RI dengan hakim terlapor Sintong Monogari Siahaan, SH yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi.
Saksi, Bukti dan dokumen terkait turut dihadirkan dalam persidangan ini dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari :Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM(Anggota Komisi Yudisial ), Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH., MH(Anggota Komisi Yudisial),H.Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum(Anggota Komisi Yudisial ),Dr. H. Abbas Said, SH., MH(Wakil Ketua Komisi Yudisial ), Soltoni Mohdally, SH., MH (Hakim Agung Mahkamah Agung),Dr. H. Supandi, SH., M.Hum (Hakim Agung Mahkamah Agung),Prof.Dr.T Gayus Lumbuun,SH., MH (Hakim Agung Mahkamah Agung) dan menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim berupa tindakan asusila dan menjatuhkan sanksi hakim di non-palu kan selama 1 Tahun.(humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
