Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Majelis Kehormatan Hakim Jatuhkan Sanksi Non Palu

Majelis Kehormatan Hakim Jatuhkan Sanksi Non Palu

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS :" Majelis Kehormatan Hakim kembali digelar hari ini, kamis, 7 November 2013 bertempat di Ruang Wiryono Mahkamah Agung RI dengan hakim terlapor Sintong Monogari Siahaan, SH yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi.

Saksi, Bukti dan dokumen terkait turut dihadirkan dalam persidangan ini dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari :Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM(Anggota Komisi Yudisial ), Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH., MH(Anggota Komisi Yudisial),H.Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum(Anggota Komisi Yudisial ),Dr. H. Abbas Said, SH., MH(Wakil Ketua Komisi Yudisial ), Soltoni Mohdally, SH., MH (Hakim Agung Mahkamah Agung),Dr. H. Supandi, SH., M.Hum (Hakim Agung Mahkamah Agung),Prof.Dr.T Gayus Lumbuun,SH., MH (Hakim Agung Mahkamah Agung) dan menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim berupa tindakan asusila dan menjatuhkan sanksi hakim di non-palu kan selama 1 Tahun.(humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•