Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MANTAN HAKIM AGUNG BISMAR SIREGAR TUTUP USIA

MANTAN HAKIM AGUNG BISMAR SIREGAR TUTUP USIA

okho
•

HUMAS - JAKARTA, Telah meninggal dunia Mantan Hakim Agung Bapak Bismar Siregar, SH pada hari ini Kamis, 19 April 2012 pada pukul 12.25 WIB si RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Jenazah akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Cilandak I, No 25 A, Fatmawati, Jakarta Selatan.

Jenazah akan dimakamkan besok, Jumat, 20 April 2012 di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan, usai solat jumat. Segenap keluarga besar pengadilan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam - dalamnya. Semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT. (humas/ats)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-420115558.pdf

52 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•