Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MARI & BSSN RI BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA

MARI & BSSN RI BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA

azizah
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Sehubungan dengan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik serta akan di luncurkan nya aplikasi e-Litigasi Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI bahas perjanjian kerja sama terkait Peradilan secara elektronik yang membutuhkan verifikasi keaslian dokumen secara elektronik maka untuk penanganan keamanan informasi dan tanda tangan digital pendukung e-Litigasi Mahkamah Agung RI pada Rabu, 14 Agustus 2019 di hotel Mercure, Jakarta.

Aplikasi ini bertujuan untuk menghindarkan hal-hal yang bisa mencederai wibawa pengadilan antara aparatur pengadilan dengan para pihak yang memiliki permasalahan di pengadilan.

Agenda rapat yang dibahas pada hari ini adalah mereview perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan Badan Siber dan Sandi Negara RI terkait tanda tangan elektronik agar bisa segera dilakukan memorandum of understanding (MOU) untuk mengakomodir kebutuhan aplikasi e-Litigasi Mahkamah Agung RI yang akan diluncurkan pada Hari Senin Tanggal 19 Agustus 2019 di Gedung Mahkamah Agung RI.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut Badan Siber dan Sandi Negara RI yang diwakili oleh Bapak Ferry Indrawan, S.H. selaku Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama menyerahkan hasil audit keamanan sistem jaringan informasi Mahkamah Agung RI kepada Bapak DR. Abdullah, S.H., M.S. selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI yang membawahi Bagian Pengembangan Sarana Informatika dan Bagian Pemeliharaan Sarana informatika. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•