Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MARIANNA SUTADI MENGKLARIFIKASI BERITA KOMPAS 1 JULI 2008

MARIANNA SUTADI MENGKLARIFIKASI BERITA KOMPAS 1 JULI 2008

okho

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Marianna Sutadi, merasa perlu membuat klafirikasi terhadap berita yang termuat dalam surat kabar Kompas hari ini. Dimana dalam berita yang berjudul "Ayyin Diminta Biaya Hakim Agung Main Golf", disebutkan nama "ibu Marianna" sebagai Hakim Agung yang dikenal oleh Artalyta. Untuk itu sebagai warga negara yang taat hukum, Marianna menggunakan hak jawab dengan mengirimkan surat kepada Pimpinan Redaksi Kompas. Surat bertanggal 1 Juli 2008 yang ditandatangani sendiri olehnya tersebut, pada pokoknya menerangkan bahwa Marianna Sutadi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Artalyta. Adapun Hakim Agung yang menjadi anggota majelis yang memeriksa dan memutus perkara PT. Nusa Mineral Utama yang disebut-sebut oleh Artalyta adalah Marina Sidabutar yang penyebutannya mirip dengan namanya. Dalam suratnya tersebut, Marianna Sutadi meminta kepada Pimpinan Redaksi Kompas untuk memuat penjelasan tersebut. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MARIANNA SUTADI MENGKLARIFIKASI BERITA KOMPAS 1 JULI 2008 | Mahkamah Agung RI