Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MASING-MASING LINGKUNGAN PERADILAN IKUTI RAPAT KOMISI

MASING-MASING LINGKUNGAN PERADILAN IKUTI RAPAT KOMISI

okho
•

PALEMBANG-HUMAS. Hari kedua Rakernas MA, peserta rapat kerja nasional dibagi menjadi 4 (empat) komisi teknis peradilan dan 2 (dua) komisi non teknis. Pembagian komisi teknis ini sesuai dengan lingkungan peradilan di bawah MA. Lingkungan Peradilan Umum bergabung di Komisi I, Peradilan Agama di Komisi II, Peradilan Militer di Komisi III dan Peradilan TUN di Komisi IV. Sedangkan dua komisi non teknis, masing-masing adalah komisi SUS/DUK dan Komisi pembinaan bidang administrasi.

Sesuai tema rakernas, rapat komisi yang diagendakan akan berlangsung hingga Jumat (9/10) pukul 11.00 ini menjadi ajang elaborasi pemikiran untuk mencapai kesamaan persepsi di dalam penerapan hukum.

Dalam pelaksanaan sidang komisi ini, Komisi I dan III bergabung dalam satu forum yang diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, Hakim Adhoc Tipikor, Hakim Adhoc PHI, Para Askor (dari lingkungan peradilan umum dan militer), KPT, WKPT, Pansek PT, Ka Dilmiltama, Wa KA Dilmiltama, Ka Dilmilti, Waka Dimilti, dan Katera Dilmilti/Dilmiltama. Agenda utama dalam sidang Komisi I dan II ini adalah pemaparan Tuada Pidana Umum dan Tuada Pidana Khusus serta sejumlah hakim agung dari kedua lingkungan tersebut.

Khusus untuk Komisi I, dibagi menjadi Komisi I.A dan I.B. Komisi I.A membidangi pembahasaan persoalan teknis Pidana Umum dan Pidana Khusus. Sedangkan Komisi I.B membidangi pembahasan persoalan teknis Perdata Umum dan Perdata Khusus.

Komisi II yang diikuti oleh Hakim Agung dari lingkungan peradilan agama, pejabat eselon I dan II Ditjen Badilag, para KPTA dan WKPTA, Panmud dan Askor Uldilag bersama-sama mengkaji masalah seputar teknis judisial. Di Komisi II ini Tuada Uldilag bersama dengan sejumlah Hakim Agung dari lingkungan peradilan agama memaparkan makalah tentang persoalan teknis peradilan agama yang muncul belakangan.

Sementara itu, di Komisi IV Tuada Uldiltun memaparkan persoalan teknis yustisial di lingkungan Peradilan TUN bersama para hakim agung dari lingkungan TUN, Pejabat Eselon II Dilmiltun, KPT TUN, WKPT TUN, Askor Uldiltun dan Pansek PT TUN.

Hasil rumusan dari sidang komisi ini rencananua akan dibawa ke pleno komisi yang dijadwalkan Jum"™at (9/10). (tim liputan rakernas)

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Sesuai tema rakernas, rapat komisi yang diagendakan akan berlangsung hingga Jumat (9/10) pukul 11.00 ini menjadi ajang elaborasi pemikiran untuk mencapai kesamaan persepsi di dalam penerapan hukum.

Dalam pelaksanaan sidang komisi ini, Komisi I dan III bergabung dalam satu forum yang diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, Hakim Adhoc Tipikor, Hakim Adhoc PHI, Para Askor (dari lingkungan peradilan umum dan militer), KPT, WKPT, Pansek PT, Ka Dilmiltama, Wa KA Dilmiltama, Ka Dilmilti, Waka Dimilti, dan Katera Dilmilti/Dilmiltama. Agenda utama dalam sidang Komisi I dan II ini adalah pemaparan Tuada Pidana Umum dan Tuada Pidana Khusus serta sejumlah hakim agung dari kedua lingkungan tersebut.

Khusus untuk Komisi I, dibagi menjadi Komisi I.A dan I.B. Komisi I.A membidangi pembahasaan persoalan teknis Pidana Umum dan Pidana Khusus. Sedangkan Komisi I.B membidangi pembahasan persoalan teknis Perdata Umum dan Perdata Khusus.

Komisi II yang diikuti oleh Hakim Agung dari lingkungan peradilan agama, pejabat eselon I dan II Ditjen Badilag, para KPTA dan WKPTA, Panmud dan Askor Uldilag bersama-sama mengkaji masalah seputar teknis judisial. Di Komisi II ini Tuada Uldilag bersama dengan sejumlah Hakim Agung dari lingkungan peradilan agama memaparkan makalah tentang persoalan teknis peradilan agama yang muncul belakangan.

Sementara itu, di Komisi IV Tuada Uldiltun memaparkan persoalan teknis yustisial di lingkungan Peradilan TUN bersama para hakim agung dari lingkungan TUN, Pejabat Eselon II Dilmiltun, KPT TUN, WKPT TUN, Askor Uldiltun dan Pansek PT TUN.

Hasil rumusan dari sidang komisi ini rencananua akan dibawa ke pleno komisi yang dijadwalkan Jum"™at (9/10). (tim liputan rakernas)

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•