Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MEMBUKA PELAKSANAAN SKD, SEKRETARIS MA HARAPKAN SEMUA PESERTA MEMILIKI KOMITMEN SERIUS

MEMBUKA PELAKSANAAN SKD, SEKRETARIS MA HARAPKAN SEMUA PESERTA MEMILIKI KOMITMEN SERIUS

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., membuka secara resmi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 wilayah Jakarta pada Jum’at pagi (1/10) di Rindam Jaya, Jakarta.

Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2021 ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memberi kesempatan kepada putra dan putri terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Formasi yang dibutuhkan yaitu 4 jabatan, pertama Analis Perkara Peradilan, kedua Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, ketiga Pengelola Perkara, dan keempat Pengelola Barang Milik Negara. Dari 4 formasi jabatan tersebut dibutuhkan sebanyak 3.337 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang.

Hingga kini, terdapat 30.015 (tiga puluh ribu lima belas) peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar. Menurut Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, bahwa khusus untuk wilayah DKI Jakarta jumlah peserta yang akan mengikuti SKD sebanyak 5.456 (lima ribu empat ratus lima puluh enam) peserta.

Alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwa Mahkamah Agung berharap akan mendapatkan Calon-calon Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, memiliki kompetensi tinggi dan mampu berinovasi dalam memperkuat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen serius harus ditumbuhkan dari sekarang, “jika ingin mengundurkan diri, lakukan sedari dini, jangan ketika sudah mendapatkan SK baru mengundurkan diri, itu zolim namanya.” tegas pria kelahiran Lampung itu.

Pada kesempatan tersebut, ia berharap kepada seluruh peserta seleksi agar berkompetisi secara sehat. Ia menekankan bahwa seluruh proses seleksi ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable, “jadi yang menentukan kelulusan adalah kemampuan peserta sendiri, pihak lain tidak dapat melakukan intervensi apapun,” tegas Dr. Hasbi.

“Akhirnya kepada seluruh peserta, kami ucapkan selamat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar untuk wilayah DKI Jakarta, semoga sukses memenuhi passing grade dan dapat berlanjut hingga lulus,” kata Dr. Hasbi menyudahi sambutannya. (azh/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•