MENAKERTRANS BERTEMU DENGAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
JAKARTA "“ HUMAS, Terkait banyaknya perkara hubungan industrial yang terjadi dewasa ini, maka pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (26/01/10) siang di ruang sidang Ketua Mahkamah Agung ini mengagendakan pembahasan mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan Mahkamah Agung melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, Masih adanya pemungutan biaya perkara padahal sesuai UU No 2 Tahun 2004 pasal 58 perkara PHI tidak dikenakan biaya sampai dengan nilai Rp 150 juta, dan pembentukan pengadilan hubungan industrial di kawasan industry baru.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Menteri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ketua Muda Tata Usaha Negara, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Perdata Niaga, Panitera Mahkamah Agung, dan Panitera Muda Perdata Khusus, Biro Hukum dan Plh Dirjen PHI JSK. Keterbatasan hakim adhoc yang tersedia dari unsur pekerja/buruh berjumlah 87 orang dan dari unsur Pengusaha (APINDO) 57 orang juga menjadi pembahasan utama. (crew/humas)
