Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MENAKERTRANS BERTEMU DENGAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

MENAKERTRANS BERTEMU DENGAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Terkait banyaknya perkara hubungan industrial yang terjadi dewasa ini, maka pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (26/01/10) siang di ruang sidang Ketua Mahkamah Agung ini mengagendakan pembahasan mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan Mahkamah Agung melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, Masih adanya pemungutan biaya perkara padahal sesuai UU No 2 Tahun 2004 pasal 58 perkara PHI tidak dikenakan biaya sampai dengan nilai Rp 150 juta, dan pembentukan pengadilan hubungan industrial di kawasan industry baru.

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Menteri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ketua Muda Tata Usaha Negara, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Perdata Niaga, Panitera Mahkamah Agung, dan Panitera Muda Perdata Khusus, Biro Hukum dan Plh Dirjen PHI JSK. Keterbatasan hakim adhoc yang tersedia dari unsur pekerja/buruh berjumlah 87 orang dan dari unsur Pengusaha (APINDO) 57 orang juga menjadi pembahasan utama. (crew/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•