Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MENDORONG REHABILITASI DAN REINTEGRASI ANAK YANG TERKAIT DENGAN KELOMPOK TERORISME, MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN UNITED NATIONS OFFICE DRUGS AND CRIME (UNODC)

MENDORONG REHABILITASI DAN REINTEGRASI ANAK YANG TERKAIT DENGAN KELOMPOK TERORISME, MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN UNITED NATIONS OFFICE DRUGS AND CRIME (UNODC)

rudy

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung mengadakan rapat koordinasi bersama dengan UNODC pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober, di ruangan rapat lantai 12, Gedung Mahkamah Agung. Dari pihak Mahkamah Agung, hadir Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Pidana, Tim Asistensi Pembinaan, dan Tim Aistensi Pembaruan, adapun dari pihak UNODC hadir perwakilan dari Kantor Pusat di Wina Austria dan perwakilan UNODC di Indonesia.

Ketua Muda Pembinaan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung sangat concern terhadap isu pelindungan anak, sehubungan dengan itu setidaknya ada dua kelompok kerja (Pokja) yang relevan, yakni Pokja Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pokja Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme. Hal yang sama juga disampikan oleh Ketua Muda Pidana, beliau menambahkan bahwa Pokja tersebut juga membahas isu terkait dengan mekanisme administrasi perkara tindak pidana terorisme yang melibatkan anak. Adapun Ketua Muda Agama menyampaikan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan agama tidak memiliki kompetensi absolut atas perkara tindak pidana terorisme, hanya saja dalam perkara sengketa hak asuh anak, latar belakang orang tua yang terlibat tindak pidana terorisme mejadi pertimbangan bagai hakim.(rio/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.