Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MENDUKUNG UPAYA PENCEGAHAN COVID-19, BIRO HUKUM DAN HUMAS MELAKSANAKAN RAPAT SECARA DARING

MENDUKUNG UPAYA PENCEGAHAN COVID-19, BIRO HUKUM DAN HUMAS MELAKSANAKAN RAPAT SECARA DARING

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas MA : Beberapa kegiatan penting di Mahkamah Agung seperti Rakernas Akbar, Peresmian Peradilan Terpadu di Manado, termasuk Puncak peringatan HUT IKAHI ke 67 tahun, telah ditunda sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Meski demikian ditengah situasi yang serba terbatas, Sekretaris Mahkamah Agung telah menyerukan penggunaan Aplikasi Zoom Meeting untuk kegiatan rapat (19/3/2020).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan aplikasi ini dimanfaatkan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris MA , A.S Pudjoharsoyo tentang penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya.

Hal tersebut disampaikan Abdullah, pada saat memimpin rapat terkait pengembangan aplikasi Sistem Kebijakan Mahkamah Agung secara Elektronik, di ruang Media Centre, Jumat (20/03/2020). Lebih lanjut Abdullah menyampaikan, “penyelenggaraan rapat, dengan menggunakan sarana elektronik ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi satker- satker di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya”. penggunaan teknologi ini digunakan dalam rangka mengoptimalkan kinerja ditengah situasi penyebaran virus. “Agar layanan terhadap para pencari keadilan dan kinerja badan peradilan bisa terus berjalan” pungkasnya. Selanjutnya, arahan dari Abdullah, agar rapat ini dilanjutkan dengan menggunakan aplikasi Zoom .

Lebih lanjut Kabag PUU Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala menjelaskan, bahwa “Pengembangan aplikasi Sistem Kebijakan Mahkamah Agung secara elektronik saat ini, sudah semakin mendesak, seiring dengan perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0, nantinya pengembangan aplikasi ini untuk memenuhi kebutuhan informasi peraturan- peraturan, khususnya kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)”. Saat ini Mahkamah Agung sudah mempunyai aplikasi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi) Mahkamah Agung dengan alamathttps://jdih.mahkamahagung.go.id/. Namun harus dikembangkan lagi dan ditambahkan fitur- fitur lainnya, termasuk naskah akademik, dan abstraksi kebijakan. (NES/MSP/Photo:Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•