Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MENUJU PERADILAN MODERN MELALUI PEMBINAAN PEMBERKASAN PERKARA UNTUK PANITERA/ SEKERTARIS PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

MENUJU PERADILAN MODERN MELALUI PEMBINAAN PEMBERKASAN PERKARA UNTUK PANITERA/ SEKERTARIS PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Pemberkasan dalam sebuah proses penyelesaian perkara menjadi satu hak yang tak terpisahkan. Berkas yang pada akhirnya akan diarsipkan menjadi bentuk perjalanan alur perkara.Maka selayaknya pemberkasan ditangani dengan serius dan bertanggung jawab. Menyadari pentingnya keseragaman pemahaman dalam pemberkasan. Sekretariat Kepaniteraan (Sekpan) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan acara Pembinaan Pemberkasan Perkara Untuk Panitera Sekretaris Pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.

Acara yang berlangsung sejak Kamis, 03 Desember 2009 sampai dengan 05 Desember 2009 dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Drs.H.Ahmad Kamil, SH., M.Hum pada pukul 20.00 WIB. Turut hadir dalam acara ini Panitera Mahkamah Agung, Sarehwiyono, SH., MH, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Subagyo, SH., MH, Kepala Biro Keuangan, Dermawan S Djamian, SH., MH.Cn, Kepala Biro Perencanaan, Drs. Hariri YS, SH., MH, MH, PLH Sekertaris Panitera, Herry Lasmono, SH., MH, Para Panitera Sekertaris di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Para Panmud, Para Direktur Pranata dan Tata Laksana, dan Mantan KPT Padang, Suparno, SH., MH.

Acara diawali oleh Laporan Ketua Penyelenggara. Acara pembinaan ini diikuti oleh 181 peserta yang terdiri dari Panitera Sekertaris Pengadilan Tinggi 30 orang, Panitera Sekertaris Pengadilan Negeri di Ibukota Provinsi 34 orang, Panitera Sekertaris Pengadilan Tinggi Agama 29 orang, Panitera Sekertaris Pengadilan Agama di Ibukota Provinsi 34 orang, Panitera Sekertaris PN TUN 4 orang, Panitera Sekertaris PTUN 23 orang, Katera DILMILTAMA 1 orang, KATERA DILMILTI 3 orang, dan Katera DILMIL 19 orang.

Sementara, dalam sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mengatakan bahwa panitera/ sekertaris memiliki peran vital dalam pemberkasan. Diharapkan ke depannya tidak ditemukan lagi panitera/ sekertaris yang masih malas. Terlebih kini Mahkamah Agung tengah menuju menjadi peradilan modern dimana seluruh jajaran dituntut untuk serius dan professional. Melalui keteraturan alur dan pengarsipan yang benar, berkas perkara menjadi satu awalan unyuk memulai perbaikan pemberkasan. Publik sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan penyelesaian perkara tentunya berharap, peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung RI terus memperbaiki pelayanannya. Hal ini tak lepas dari kerja sama semua pihak, baik dari lembaga maupun publiknya. (ifh/ppy/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•