MK Tolak Menguji UU Kehakiman Sumber: Media Indonesia
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tidak menerima permohonan pengujian UU No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan Melur Lubis,advokat dari Medan. Putusan untuk menolak itu dibacakan pada persidangan yang diadakan kemarin digedung MK,Jakarta.
Pertimbangan putusan didasarkan atas alas an pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) karena tidak terdapat kepentingan konstitusional secara pribadi yang dirugikan atas UU ini,terutama pasal 36 ayat 1,2, dan 3. MK menilai kepentingan yang dirugikan dengan berlakunya UU ini adalah kepentingan orang lain,yaitu Badariah Mawar HarahapBadariah dijelaskan telah meninggal dunia dan bukan kerugian pribadi Melur, pemohonpun tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari Badariah.
"Menimbang karena pemohon tidak mempunyai legal standing,maka majelis memutuskan permohonan tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard),"™kata Jimly saat membacakan putusannya. (anton aprianto).
