Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MUNAS IPASPI KE V : MENDUKUNG PEMBERDAYAAN PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBAGAI VOORPOST MAHKAMAH AGUNG RI

MUNAS IPASPI KE V : MENDUKUNG PEMBERDAYAAN PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBAGAI VOORPOST MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

" Penundaan Terhadap Keadilan itu sama dengan Penolakan terhadap Keadilan" , Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A Tumpa dalam sambutannya ketika menghadiri Munas IPASPI KE V yang sekaligus membentuk kepengurusan IPASPI periode 2011 "“ 2014 , Minggu 18 September di Hotel Mercure,Ancol , pukul 22.00 WIB.

Ketua MA juga menyampaikan bahwa keberadaan Panitera itu sangat penting untuk menjadi penunjang utama dalam peradilan , walaupun panitera bukan yang memutus perkara tapi jika secara administratif berjalan dengan lancar maka hal tersebut akan membawa perubahan dan kepercayaan di mata masyarakat pencari keadilan

Ketua MA selaku Pembina IPASPI juga menyampaikan Selamat kepada para pengurus baru IPASPI periode 2011 - 2014 yang terdiri dari : 1. Ketua Umum : HRM. Anton Suyatno, SH., M.Hum. 2. Ketua I : H. Ali Murad, SH., MH. 3. Ketua II : Drs. H. Bahrin Lubis, SH., MH. 4.Ketua III : Fachry, SH. 5.Ketua IV : Kolonel. Herry Karyabudi, SH. 6.Sekretaris Umum: H. Teuku Iltanor, SH. 7. Bendahara Umum: Ny. Hj. Lilies Djuaningsih, SH., MH

"Saya berharap sinergi antara semua komponen peradilan akan dapat terjalin , sehingga apa yang diharapkan masyarakat dari lembaga peradilan dapat terwujud dan Pimpinan Mahkamah Agung akan selalu bersama sebagai partner dan wadah dari peradilan untuk semua yang berada dilingkungan peradilan " Ucap Ketua Mahkamah Agung HArifin tumpa seraya menutup sambutannya.(Ip/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MUNAS IPASPI KE V : MENDUKUNG PEMBERDAYAAN PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBAGAI VOORPOST MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI