Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MURI BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA PN TABANAN ATAS PENERBITAN KUTIPAN AKTE KELAHIRAN

MURI BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA PN TABANAN ATAS PENERBITAN KUTIPAN AKTE KELAHIRAN

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Peringatan HUT ke-519 Kota Tabanan tahun ini terbilang Istimewa. Kota Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan mendapatkan Piagam Penghargaan Penyelenggara Pendukung Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran Melampaui Batas Satu Tahun Terbanyak dari MURI / MUSEUM REKOR-DUNIA INDONESIA

Dengan terrealisasi sebanyak 2.568 lembar Kutipan Akte Kelahiran (melebihi target 2.000 lembar) , maka Pemkab Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan pantas mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia atas pencapaian ini.

Hal ini merupakan bentk implementasi SEMA No.6 2012, tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, dan juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kota Tabanan, Pengadilan Negeri Tabanan menerbitkan kutipan akta Kelahiran secara Massal.Ketidaktahuan tentang betapa pentingnya keberadaan Akta Kelahiran merupakan hal yang menjadi kendala Bagi PemKab Tabanan dalam melakukan pendataan warganya. Maka diadakan Program kerjasama PemKab Tabanan dan Pengadilan negeri Tabanan, yang ternyata mendapat sambutan yang cukup besar dan antusiasme yang tinggi. Terbukti dengan membludaknya Pemohon yang terdaftar di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat.

Piagam Penghargaan MURI diserahkan langsung oleh Manajer MURI, Ibu Sri Widyati pada tanggal 22 Nopember 2012 di Tabanan, dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Bapak Dewa Putu Yusmai Hardika, SH., MHum

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MURI BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA PN TABANAN ATAS PENERBITAN KUTIPAN AKTE KELAHIRAN | Mahkamah Agung RI