Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/OLAHRAGA BERSAMA

OLAHRAGA BERSAMA

rudy
•

Jakarta – Humas : disela-sela kesibukan yang sangat padat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH bersama Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Pejabat Eselon I melakukan olah raga dengan Jogging bersama. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stamina yang selama sepekan berkelut dengan pekerjaan, sekaligus meningkatkan Imunitas dimassa pandemi.

Acara yang berlangsung di roof top lantai 4 gedung Mahkamah Agung ini, bisa menjadi rutinitas olahraga para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung dan Pejabat eselon I (satu) setiap akhir pekan. Selain jogging, roof top tersebut bisa menjadi tempat berjemur di pagi hari guna terhindar dari covid 19.

Dalam olah raga bersama ini, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
OLAHRAGA BERSAMA | Mahkamah Agung RI