OPINI NEGATIF TENTANG PENGADILAN HARUS DILAWAN DENGAN KERJA POSITIF
ACEH-HUMAS. Sorotan negatif terhadap lembaga peradilan masih terus dilakukan orang. Hal ini disebabkan di samping adanya pembentukan opini yang mempersepsikan lembaga peradilan yang paling korup, juga ada di antara warga peradilan yang selama ini berperilaku buruk, melakukan perbuatan tercela dan tidak mau berubah. Sorotan dan opini negatif ini, tidak cukup hanya dilawan dengan kata-kata, tapi harus ditunjukkan dengan perbuatan dan perubahan ke arah yang positif.
Dr. Harifin A Tumpa, SH, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan hal itu dalam sambutan tertulisnya pada Rapat Kerja Daerah Seluruh lingkungan Peradilan, yang diselenggarakan di semua kota provinsi di Indonesia, secara serentak awal bulan November 2008 ini.
Di Banda Aceh, sambutan Wakli Ketua MA ini dibacakan oleh Atja Sondjaya, SH, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, pagi hari ini (Jumat, 7/11/2008). Rakerda yang dihadiri oleh Ketua dan Panitera 4 lingkungan peradilan ini, dihadiri pula oleh Hakim Agung Dirwoto, SH dan Dirjen Badilag MA, Wahyu Widiana.
Lebih jauh, Harifin A Tumpa, yang kini merupakan satu-satunya pimpinan senior di MA, setelah Bagir Manan dan Marianna Sutadi memasuki masa pensiun sejak 1 November ini, menyatakan "Tanpa usaha dan hasil nyata adanya perbaikan yang kita lakukan, maka tidak mungkin kita menciptakan suatu citra yang baik bagi masyarakat". Oleh karena itu Harifin minta seluruh jajaran pengadilan untuk memperhatikan tiga hal. Pertama, harus mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Komitmen ini terutama mengenai penanganan tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat, seperti pidana korupsi, perkara narkoba dan illegal logging,
Kedua, pengawasan harus terus menerus dihidupkan dan dikembangkan. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan. Bidang-bidang yang perlu dilakukan pengawasan, antara lain, masalah pelaksanaan anggaran DIPA, biaya perkara, tingkah laku hakim/aparat pengadilan, disiplin dan kinerja pegawai. Ketiga, bidang pembinaan perlu terus digalakkan. Para pelaksana di lapangan perlu terus dilakukan pembekalan, bimbingan dan pelatihan-pelatihan. Hanya dengan pembinaan, para aparat, baik hakim, panitera dan jurusita dapat tumbuh dan berkembang. Dalam hal ini, Harifin yang memperoleh gelar Doktor dari FH Unpad ini mengutip pernyataan Galileo, seorang ahli filsafat terkenal, " Tidak seorangpun yang dapat mengajari seseorang untuk sesuatu, tetapi yang mampu dilakukan adalah bagaimana menumbuhkan pada diri seseorang untuk menemukan sesuatu itu dalam dirinya". Artinya, semua orang harus diberi motivasi untuk menggali dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya masing-masing.
Di hadapan para peserta, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, H. M. Soleh, SH, melaporkan bahwa Rakerda yang diselenggarakan 2 hari ini, bertujuan antara lain untuk mensosialisasikan hasil-hasil Rakernas Akbar Mahkamah Agung yang telah diselenggarakan di Jakarta awal Agustus yang lalu. Di samping itu, pada Rakerda ini juga dilakukan pembinaan dan konsultasi mengenai perkembangan terakhir.
Tuada Perdata, Atja Sondjaya, SH didampingi Hakim Agung Dirwoto, SH, akan mempresentasikan SEMA dan PERMA terbaru, Code of Conduct Hakim, Peraturan tentang PEMILU, ketentuan Biaya Perkara dan PNBP. Sementara itu, hal-hal yang berkaitan dengan disiplin dan kinerja pegawai, manajemen keuangan dan masalah administrasi lainnya akan disampaikan oleh Dirjen Badilag dan tim dari Badan Urusan Agama Mahkamah Agung. (amr)
