Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PAGU INDIKATIF RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2010

PAGU INDIKATIF RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2010

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No.0080/M.PPN/04/2009 dan SE-1223/MK/2009 tanggal 16 April 2009, Plh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengeluarkan suratNomor:136/S-Kel/BUA-Renog/VII/2009, tanggal 03 Juli 2009yang ditujukan kepada Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia, mengenai persiapan penyusunan RKA-KL pagu sementara tahun anggaran 2010 di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (sai/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PAGU INDIKATIF RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI