Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PANGGILAN SELEKSI DAN PANGGILAN PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI

PANGGILAN SELEKSI DAN PANGGILAN PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Mahkamah Agung, Prof. DR. H. Kaimuddin Salle, SH, MH, melakukan panggilan seleksi dengan surat bertanggal 7 Oktober 2008 Nomor : 01/PPTIPIKOR/X/2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi/Militer Utama seluruh Indonesia.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 15 Oktober 2008 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB tersebut dipusatkan di Mahkamah Agung ruang Wiryono. Untuk lebih lengkapnya dapat diklikdisini.

Sedangkan untuk Panggilan Pelatihan yang dinyatakan lulus seleksi diangkatan III dan IV, untuk lengkapnya dapat diklikdisini.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•