Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH

PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH

rudy
•
Bagikan:

JAKARTA | (31/08/2021) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkansurat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.Menurut Panitera MA, terbitnya surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

“Rekening Giro yang menjadi tujuan pembayaran biaya kasasi/PK dan biaya penyampaian Surat Rogatori semula berada pada BNI Syariah, maka dengan adanya merger rekening tersebut beralih ke Bank Syariah Indonesia, dan perubahan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021”, jelas Panitera MA di ruang kerjanya, pagi ini (31/8).

Berikut pokok-pokok informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

  1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Rekening Penampung

Rekening Lama (BNI Syariah)

Rekening Baru (Bank Syariah Indonesia) [Kode Bank 451]

Biaya Kasasi/PK/HUM

179179175

1791791750

Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

722333337

7223333370

2 Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

3. Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1. [an]

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•