Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEJABAT PERADILAN WAJIB MENYAMPAIKAN LHKPN

PEJABAT PERADILAN WAJIB MENYAMPAIKAN LHKPN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 044/SEK/SK/IX/2008 tertanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pejabat Peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut, terdiri dari Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding serta Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.

Surat Keputusan tersebut secara lengkap dapat diklikdisini.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•