Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DIBAWAHNYA.

PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DIBAWAHNYA.

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Bertempat di ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan medan merdeka utara No.9-13 Jakarta, Lantai 2, pada hari Selasa 26 juli 2016, dilaksanakan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan MA dan 4 (empat) lingkungan dibawahnya. Acara dibuka secara langsung Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) Dr.Drs.Aco Nur, MH dengan diikuti seluruh Pejabat Struktural Eselon II dan III dilingkungan Mahkamah Agung dan Panitera/sekretaris di empat lingkungan peradilan se Wilayah Sejabodetabek.

Jumlah peserta terdiri dari 100 orang yang ada di 4 (empat) lingkungan peradilan untuk panitera /sekretaris Pengadilan Tk Banding dan Pengadilan Tk Pertama se Wilayah Jabodetabek yang terdiri dari area 1 sampai dengan area 8.

Kegiatan ini bertujuan dalam rangka pembuatan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Hadir pula Narasumber dari Menpan Anada Juarsa,Ak , Kepala bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur. (SF/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DIBAWAHNYA. | Mahkamah Agung RI