Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA MODAL TA 2008 DAPAT BERJALAN KEMBALI

PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA MODAL TA 2008 DAPAT BERJALAN KEMBALI

okho

JAKARTA-HUMAS, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dalam suratnya menginformasikan bahwa Penyesuaian Pagu Anggaran Mahkamah Agung RI telah dilakukan penghematan/ pemotongan sebesar 10% dari pagu total tahun anggaran 2008 dan telah ditetapkan/ disetujui oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan khususnya Belanja Modal dapat berjalan kembali sebagaimana mestinya. Informasi ini ditujukan kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia. Surat tersebut dapat dibaca selengkapnyadisini(joe)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA MODAL TA 2008 DAPAT BERJALAN KEMBALI | Mahkamah Agung RI