Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN PENETAPAN STATUS PENGGUNA (PSP) ASET MAHKAMAH AGUNG

PELAKSANAAN PENETAPAN STATUS PENGGUNA (PSP) ASET MAHKAMAH AGUNG

rudy

JAKARTA : Biro Perlengkapan terus melanjutkan kegiatan update Penetapan Status Pengguna (PSP) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 11 November 2022 ini dipusatkan di Padang dan Palembang dimaksudkan untuk mendampingi satuan kerja di wilayah Sumatera dalam pengajuan PSP atas BMN yang dimiliki oleh satuan kerja. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara luring untuk wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Selatan serta secara daring untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepri, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung

Update PSP yang dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut atas arahan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1497/SEK/PL.07/6/2022 tanggal 28 Juni 2022 dan catatan hasil penelaahan usulan (RKBMN) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di pertengahan tahun 2022 mendapatkan 717.404 unit aset belum di PSP kan. Dampak dari kondisi ini akan berpotensi aset dimaksud tidak dapat ditatausahakan, dimanfaatkan, dipindahtangankan serta memperoleh biaya pemeliharaan.

Sesuai dengan harapan Ibu Dr. Rosfiana, SH., MH., selaku Kepala Biro Perlengkapan, diawal tahun 2023 ini seluruh BMN yang belum PSP sudah ditetapkan PSP nya dan kegiatan yang sama akan dilaksanakan untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT dan Papua. "kegiatan ini tidak akan terlaksana jika tidak ada kerja sama yang baik di seluruh Biro dan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, KPKNL setempat dan DJKN selaku Pengelola Barang," ucap Ibu Dr. Rosfiana, SH., MH seraya menutup sambutannya.(humas/perlengkapan)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.