PELAKSANAAN PENUTUPAN PELATIHAN HAKIM TIPIKOR KE VIII TINGKAT PERTAMA,TINGKAT BANDING
Jakarta-Humas, Bertempat di Balitbangdiklatkumdil ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa,SH.MH., menutup pelaksanaan Tipikor ke VIII, yang di hadiri pula oleh wakil bidang yudisial Abdul Kadir Mappong,SH.MH., para Tuada, Ketua Balitbangdiklatkumdil MA RI, serta para eselon I dan II, perwakilan UNDOC, para peserta pelatihan Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding seluruh Indonesia.
Padatnya kegiatan pelatihan acara sertifikasi hakim untuk hakim tingkat pertama,tingkat banding dengan acara ceramah, olahraga, outbond dan didominasi dengan acara kegiatan diskusi-diskusi, yang sangat intensif sangat menarik dengan rasio 30% teori dan 70% praktek, acara berlangsung selama 14 hari.
Didalam sambutannya ketua MA RI Harifin A Tumpa menegaskan bagi peserta yang mengikuti pelatihan agar semua yang diperoleh melalui pelatihan mencapai 85 % dapat di serap oleh peserta. dengan adanya tekad agar meraih apa yang selama ini hilang, pelatihan ini agar dapat diterapkan didalam menyesaikan suatu perkara. Dan dengan adanya pelatihan Tipikor ini dapat membangun untuk memberantas semua tindak korupsi. Dengan bersama-sama penegak hukum yang lain memberantas korupsi tugas yang tidak kalah pentingnya adalah membantu menjadi agen of change(agen perubahan),agen of reward (agen pembaharuan).pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri,dan dari internal sendiri.Harapan pimpinan MA adalah bagi peserta tipikor untuk memberantas mafia peradilan,mafia hukum mulai dari tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung .
Selama pelatihan berlangsung panitia melakukan penilaian-penilaian oleh para narasumber melliputi antara lain : kepemimpinan,disiplin,penguasaan materi,Analisa sikap akademik,serta sikap perilaku,dan pada akhir pelatihan diselenggarakan ujian berupa lisan maupun tertulis. Disisi lain dari aspek penyelenggaraan para peserta juga diminta melakukan Evaluasi/penilaian melakukan ujian penyelenggaraan pelatihan secara keseluruhan baik dalam penyelenggaraan itu sendiri,maupun terhadap substansi ,penyajian para narasumber. berdasarkan evaluasi yang dilakukan penilaian oleh para narasumber,para hakim agung ,diantara 120 peserta maka diantaranya 118 berhak memperoleh sertifikat pelatihan, dan 1 orang dikarenakan sakit ditunda, sedangkan 1 orang harus kembali ke daerah asalnya di karenakan sakit.Dengan Berakhirnya Pelatihan sertifikasi dalam perkara Korupsi angkatan ke VIII tingkat pertama , tingkat banding. jumlah peserta 120 peserta pelatihan hampir seluruhnya dapat mengikuti pelatihan kegiatan-kegiatan, namun ada lain 2 orang tidak mengikuti dengan penuh dikarenakan sakit.dan harus di rawat inap di rumah sakit
Pada Kesempatan ini juga diumumkan hakim tinggi Banding terbaik dengan Ranking dari 23 peserta diambil 5 peserta adalah sebagai berikut :
1.peserta nomor 020 dari Mahkamah Agung RI Suhadi,SH.MH., 2.peserta nomor 008 dari Pengadilan Tinggi Palembang Hesmu Purwanto,SH.MH., 3.peserta nomor 004 dari Pengadilan Tinggi samarinda Erlan Prakoso Wibowo,SH.MH., 4.peserta nomor 003 dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr.Hj. Sri Sutanti,SH.MH., 5.peserta nomor 021 dari Pengadilan Bangkabelitung Samwan Jubir,SH.MH.,
Pada Kesempatan ini juga diumumkan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan Ranking dari 96 peserta diambil 10 peserta adalah sebagai berikut :
1.peserta nomor 076 dari Pengadilan Negeri Pati Alimin Ribbit Suyono,SH.MH., 2.peserta nomor 037 dari Pengadilan Negeri bandung JN Arta Naya,SH.MH., 3.peserta nomor 048 dari Pengadilan Negeri Bandung Nur Hakim,SH.MH., 4.peserta nomor 112 dari Pengadilan Negeri pontianak Suhartoyo,SH.MH., 5.peserta nomor 089 dari Pengadilan Negeri Magelang A Pati widayanto,SH. 6.peserta nomor 090 dari Pengadilan Negeri Cibinong Alfon ,SH.MH., 7.peserta nomor 047 dari Pengadilan Negeri Jambi Nazar Efriyandy,SH. 8.peserta nomor 014 dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mustopa,SH. 9.peserta nomor 096 dari Pengadilan Negeri Bekasi Gatot Susanto,SH. 10.peserta nomor 029 dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Budi Prasetyo,SH.
Demikian 10 orang terbaik dari pengadilan tingkat banding dan 5 orang terbaik tingkat pertama ,Dengan Bertambahnya 118 peserta maka Jumlah Hakim dari angkatan I sampai angkatan VIII maka jumlah hakim tipikor seluruh Indonesia berjumlah 947 orang
Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dalam usahanya untuk menegakkan citra dan wibawa badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, diwajibkan bagi para pejabat kekuasaan kehakiman khususnya Hakim untuk selalu meningkatkan kualitas kemampuan ilmiah, wawasan dan integritas kepribadian mereka agar dapat melakukan tugas, menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepada mereka dengan putusan yang dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan khususnya masyarakat pada umumnya. (Crew/Korlip/Mt)
Berita Lainnya
- Pengadilan HAM di Indonesia Perlu Dibenahi | sumber: Suara Pembaruan
- MA.Usulkan Gaji Hakim Tipikor Rp25 Juta | Sumber: Suara Karya
- Ketua PN Jaktim Dilaporkan ke MA | Sumber: Suara Karya
- Bagir Usulkan Perubahan Hukuman Mati | Sumber: Media Indonesia
- MA Minta Perkara yang Sama Ditangani Satu Majelis | Sumber: Media Indonesia
- MK Tolak Menguji UU Kehakiman | Sumber: Media Indonesia
Alamat
Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia
MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110
All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility
Padatnya kegiatan pelatihan acara sertifikasi hakim untuk hakim tingkat pertama,tingkat banding dengan acara ceramah, olahraga, outbond dan didominasi dengan acara kegiatan diskusi-diskusi, yang sangat intensif sangat menarik dengan rasio 30% teori dan 70% praktek, acara berlangsung selama 14 hari.
Didalam sambutannya ketua MA RI Harifin A Tumpa menegaskan bagi peserta yang mengikuti pelatihan agar semua yang diperoleh melalui pelatihan mencapai 85 % dapat di serap oleh peserta. dengan adanya tekad agar meraih apa yang selama ini hilang, pelatihan ini agar dapat diterapkan didalam menyesaikan suatu perkara. Dan dengan adanya pelatihan Tipikor ini dapat membangun untuk memberantas semua tindak korupsi. Dengan bersama-sama penegak hukum yang lain memberantas korupsi tugas yang tidak kalah pentingnya adalah membantu menjadi agen of change(agen perubahan),agen of reward (agen pembaharuan).pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri,dan dari internal sendiri.Harapan pimpinan MA adalah bagi peserta tipikor untuk memberantas mafia peradilan,mafia hukum mulai dari tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung .
Selama pelatihan berlangsung panitia melakukan penilaian-penilaian oleh para narasumber melliputi antara lain : kepemimpinan,disiplin,penguasaan materi,Analisa sikap akademik,serta sikap perilaku,dan pada akhir pelatihan diselenggarakan ujian berupa lisan maupun tertulis. Disisi lain dari aspek penyelenggaraan para peserta juga diminta melakukan Evaluasi/penilaian melakukan ujian penyelenggaraan pelatihan secara keseluruhan baik dalam penyelenggaraan itu sendiri,maupun terhadap substansi ,penyajian para narasumber. berdasarkan evaluasi yang dilakukan penilaian oleh para narasumber,para hakim agung ,diantara 120 peserta maka diantaranya 118 berhak memperoleh sertifikat pelatihan, dan 1 orang dikarenakan sakit ditunda, sedangkan 1 orang harus kembali ke daerah asalnya di karenakan sakit.Dengan Berakhirnya Pelatihan sertifikasi dalam perkara Korupsi angkatan ke VIII tingkat pertama , tingkat banding. jumlah peserta 120 peserta pelatihan hampir seluruhnya dapat mengikuti pelatihan kegiatan-kegiatan, namun ada lain 2 orang tidak mengikuti dengan penuh dikarenakan sakit.dan harus di rawat inap di rumah sakit
Pada Kesempatan ini juga diumumkan hakim tinggi Banding terbaik dengan Ranking dari 23 peserta diambil 5 peserta adalah sebagai berikut :
1.peserta nomor 020 dari Mahkamah Agung RI Suhadi,SH.MH., 2.peserta nomor 008 dari Pengadilan Tinggi Palembang Hesmu Purwanto,SH.MH., 3.peserta nomor 004 dari Pengadilan Tinggi samarinda Erlan Prakoso Wibowo,SH.MH., 4.peserta nomor 003 dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr.Hj. Sri Sutanti,SH.MH., 5.peserta nomor 021 dari Pengadilan Bangkabelitung Samwan Jubir,SH.MH.,
Pada Kesempatan ini juga diumumkan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan Ranking dari 96 peserta diambil 10 peserta adalah sebagai berikut :
1.peserta nomor 076 dari Pengadilan Negeri Pati Alimin Ribbit Suyono,SH.MH., 2.peserta nomor 037 dari Pengadilan Negeri bandung JN Arta Naya,SH.MH., 3.peserta nomor 048 dari Pengadilan Negeri Bandung Nur Hakim,SH.MH., 4.peserta nomor 112 dari Pengadilan Negeri pontianak Suhartoyo,SH.MH., 5.peserta nomor 089 dari Pengadilan Negeri Magelang A Pati widayanto,SH. 6.peserta nomor 090 dari Pengadilan Negeri Cibinong Alfon ,SH.MH., 7.peserta nomor 047 dari Pengadilan Negeri Jambi Nazar Efriyandy,SH. 8.peserta nomor 014 dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mustopa,SH. 9.peserta nomor 096 dari Pengadilan Negeri Bekasi Gatot Susanto,SH. 10.peserta nomor 029 dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Budi Prasetyo,SH.
Demikian 10 orang terbaik dari pengadilan tingkat banding dan 5 orang terbaik tingkat pertama ,Dengan Bertambahnya 118 peserta maka Jumlah Hakim dari angkatan I sampai angkatan VIII maka jumlah hakim tipikor seluruh Indonesia berjumlah 947 orang
Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dalam usahanya untuk menegakkan citra dan wibawa badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, diwajibkan bagi para pejabat kekuasaan kehakiman khususnya Hakim untuk selalu meningkatkan kualitas kemampuan ilmiah, wawasan dan integritas kepribadian mereka agar dapat melakukan tugas, menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepada mereka dengan putusan yang dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan khususnya masyarakat pada umumnya. (Crew/Korlip/Mt)
Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia
MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110
All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility
