Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN PP-94 TAHUN 2012 DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BAGI PARA HAKIM TINGGI TINGKAT BANDING DAN HAKIM TINGKAT PERTAMA

PELAKSANAAN PP-94 TAHUN 2012 DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BAGI PARA HAKIM TINGGI TINGKAT BANDING DAN HAKIM TINGKAT PERTAMA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 650-1/Sek/KU.01/12/2012, yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PELAKSANAAN_PP_94_TAHUN_2012.pdf

174 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN PP-94 TAHUN 2012 DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BAGI PARA HAKIM TINGGI TINGKAT BANDING DAN HAKIM TINGKAT PERTAMA | Mahkamah Agung RI