Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN RAKERDA 2010

PELAKSANAAN RAKERDA 2010

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan peradilan tingkat banding seluruh Indonesia, dna untuk menginformasikan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional tersebut, maka akan dilaksanakan Rapat Kerja Daerah 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Berikut lampiran Surat Sekertaris Mahkamah Agung No. 554 A/SEK/01/X/2010 tentang pelaksanaan rakerda dan jadwal acara rakerda 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.(ia/tw)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Sekretaris No 554ASEK01X2010.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Jadwal Acara Rakerda 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.pdf

715 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN RAKERDA 2010 | Mahkamah Agung RI