Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT KPPN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN MEI 2016

PELAKSANAAN REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT KPPN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN MEI 2016

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan surat Direktur jenderal perbendaharaan kementerian keuangan NOmor s-4839/PB/2016 Tanggal 14 Juni 2016, mengenai pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan negara.Yang ditujukan kepada yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Eselon 1 Pusat, Para Kuasa pengguna anggaran Pengadilan Tingkat Banding, Para Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama.

Berikut Kami Sampaikan Lampiran dan Suratnya. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

keuangan.pdf

3.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT KPPN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN MEI 2016 | Mahkamah Agung RI