Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELANTIKAN ESELON IV DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PELANTIKAN ESELON IV DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Kepala Badan Urusan Administrasi (KABUA) Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, MH melantik 14 (empat belas ) pejabat Eselon IV pada lingkungan Mahkamah Agung RI, pada hari Jum"™at 28 Febuari 2014 di ruang Wiryono.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI NO : 001/II/Pengangkatan 06. 1 / II / 2014, tanggal 19 Febuari 2014.

Dalam sambutannya KABUA mengatakan bahwa tantangan yang harus dihadapi para Pejabat Eselon IV sangat berat, karena membutuhkan tenaga, pikiran, waktu dan biaya. Oleh sebab itu kreativitas dan inovasi harus dikembangkan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan amanat dari Pimpinan Mahkamah Agung RI. Nama "“ nama Pejabat eselon IV yang dilantik, antara lain: 1. Baheramsyah, SH., MH. 2. Zainal Kalman, SH., MH. 3. Didik Purwanto, SH., MH. 4. Titik Nurjanah, SH. 5. Dhonik Boedy Agoes Handono, SH. 6. Joko Mirun Sutiono, SH. 7. Marsilah, SH. 8. Purwanti, SH.,MM. 9. Suyitno, SH. 10. Heru Suratna, SH. 11. Mutia Widyawati, SE. 12. Siti Salbiah, SE. 13. Edi Yuniadi, S.Sos., MM. 14. Tumijo Joko Siswoyo, SH.

Hadir dalam acara tersebut para Pejabat Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Mahkamah Agung.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•