PELATIHAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN V
okho
•JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, dalam suratnya No. 13/Wk.MA.Y/IX/2008 tanggal 11 September 2008, memerintahkan kepada kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi/Militer Utama di Seluruh Indonesia, untuk mengajukan nama-nama Hakim yang akan diikutkan dalam Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan V. Undangan tersebut dapat diklikdisini.(guns)
