Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pelatihan Kehumasan di PN Bangkinang Hakim dan Pegawai PN Bangkinang Dibekali Kemampuan Menghadapi Media

Pelatihan Kehumasan di PN Bangkinang Hakim dan Pegawai PN Bangkinang Dibekali Kemampuan Menghadapi Media

okho
•
Bagikan:

BANGKINANG-HUMAS: Wartawan adalah pihak yang memiliki andil besar terpublikasinya kebijakan, kegiatan dan capaian-capaian pengadilan. Tetapi sering kali berita yang dipublish wartawan tidak sesuai dengan hasil wawancara. Bagaimana caranya agar wartawan bisa senada dengan pengadilan?.

Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan lembaga donor dari Amerika project C4J (Change for justice) melaksanakan pelatihan Krisis Komunikasi dan Public Speaking di aula Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 25-26 Maret 2014. Pelatihan ini adalah pararel dari pelatihan-pelatihan serupa yang pernah dilaksanakan di PN Bali, PN Makassar, PN Surabaya dan PN Bandung. Tujuan pelatihan adalah memberikan keterampilan kepada para hakim humas dan hakim-hakim lainnya dalam menghadapi media dan bagaimana cara berbicara kepada masyarakat.

"Kami merasa sangat senang PN Bangkinang terpilih untuk pelaksanaan pelatihan ini. Saya berharap hakim-hakim kami bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan ini." Jelas Suharno, SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang pada sambutannya. "Apalagi Mahkamah Agung adalah lembaga yang pertama kali peduli dengan masalah keterbukaan informasi bagi masyarakat terbukti dengan adanya SK KMA 144 tahun 2007. Kebijakan ini lahir bahkan sebelum UU keterbukaan Informasi Publik lahir. Untuk itu pelatihan-pelatihan seperti ini sangat mendukung para hakim dalam mengaplikasikan SK KMA tersebut." Lanjut KPN yang berasal dari Cirebon tersebut.

"PN Bangkinang termasuk pengadilan yang sering berhadapan dengan media, mulai dari media yang sungguhan sampai media yang bohongan, yang terakhir kadang bukan hanya datang meminta berita dengan cara-cara yang tidak wajar tetapi juga meminta uang. Inilah tantangan kami sebagai humas di sini." Terang Arie Andhika Kresna,SH., MH. humas PN Bangkinang.

"Pelatihan ini sangat menyenangkan, tidak membosankan. Waktu tidak terasa sudah sore. Trainer dan pembahasannya sangat bagus. Setiap pembahasan disambung dengan praktek. Ini sangat memuaskan" komentar Yunto Safarillo, SH., MH. Wakil Ketua PN Bangkinang di sela-sela pelatihan. "Saya rasa pengadilan-pengadilan lain juga membutuhkan pelatihan seperti ini," sambungnya.

PESAN KUNCI Tantangan yang biasa terjadi bagi para narasumber adalah sering kali wartawan menggunakan tehnik wawancara yang beragam yang sering mengacaukan konsentrasi narasumber. Untuk itu Focus dan konsentrasi harus dimiliki oleh narasumber, jangan sampai terkecoh oleh wartawan, meskipun pertanyaan wartawan sering kali melenceng dari pesan yang ingin disampaikan. Berikut adalah beberapa cara dalam menyampaikan pesan kunci. Pertama dengan jawaban yang memberi bukti, kedua disampaikan dengan berulang-ulang, dan ketiga pesan tersebut harus disampaikan dengan sederhana, mudah dipahami, dan bebas dari jargon. Dalam keadaan apapun, pesan kunci harus bisa tersampaikan. Bridging, flagging dan marking adalah beberapa cara yang bisa dilakukan narasumber. Bridging adalah menjembatani pertnyaan wartawan dengan jawaban yang sesuai dengan pesan kunci, sedangkan flagging adalah menahan para wartawan dengan beragam pertanyaan dalam satu kesempatan wawancara agar bisa menyampaikan pesan kunci dan yang terakhir marking adalah penekanan terhadap pesan kunci yang ingin disampaikan.(Az/Hms)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•