Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELATIHAN TRAINING OF TRAINERS (TOT) UNTUK SERTIFIKASI HAKIM ANAK

PELATIHAN TRAINING OF TRAINERS (TOT) UNTUK SERTIFIKASI HAKIM ANAK

okho
•
Bagikan:

Humas-Megamendung. Pelatihan Training of Trainers (TOT) untuk Sertifikasi Hakim Anak yang dibuka oleh Kepala Balitbang diklat Kumdil MA RI, Ibu Siti Nurdjanah saat ini tengah berlangsung selama 3 hari dari 6-8 Agustus 2014. Kegiatan ini merupakan kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Proyek USAID"“Changes For Justice (C4J). TOT ini dihadiri oleh 20 hakim yang merupakan gabungan hakim senior dengan peserta gelombang pertama pelatihan Sertifikasi Hakim Anak pada akhir bulan Juni lalu yang berprestasi untuk dilatih menjadi calon pelatih di gelombang berikutnya yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 19-29 Agustus 2014 dengan kuota 120 hakim baik untuk hakim tingkat pertama dan tingkat banding.

TOT ini memberikan penekanan terhadap diversi yang telah diatur dalam Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang dapat diunduh dalam www.mahkamahagung.go.id dan mengangkat berbagai permasalahan yang berpotensi untuk muncul serta solusinya. Mahkamah Agung juga telah mempersiapkan administrasi peradilan seperti buku register, laporan dan formulir yang dibutuhkan oleh SPPA sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Badilum No. 251/DJU/PL 03/07/2014 dan dapat diunduh www.badilum.info

Kapusdiklat Teknis Mahkamah Agung RI, Agus Subroto menyatakan "TOT dengan melibatkan pelatih hakim senior dengan peserta yang berprestasi pada pelatihan sebelumnya sangat bermanfaat karena di satu sisi menjadi proses regenerasi pengajar dan di sisi lain merupakan sarana evaluasi diklat terhadap pelatihan sebelumnya".

Ernawati, hakim PN Bulukumba yang merupakan peserta dari pelatihan sebelumnya menyatakan "Perma No 4 Tahun 2014 memperjelas berbagai pertanyaan yang diajukan pada pelatihan sebelumnya dan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2012. Selaini tu TOT ini juga lebih membuka wawasan dan mempersiapkan diri untuk mengatasi berbagai kemungkinan, tantangan dan isu yang timbul dalam perkara anak".

Secara umum telah terjadi peningkatan perkara anak dari tahun ke tahun yang menarik perhatian publik. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam meningkatkan pelayanan peradilan yang sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya dalam perkara anak untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.(RM)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELATIHAN TRAINING OF TRAINERS (TOT) UNTUK SERTIFIKASI HAKIM ANAK | Mahkamah Agung RI