Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELATIHAN YUDISIAL BERKELANJUTAN HAKIM TINGKAT PERTAMA PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA

PELATIHAN YUDISIAL BERKELANJUTAN HAKIM TINGKAT PERTAMA PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA

okho
•

BOGOR- HUMAS, Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, di Megamendung Bogor, menyelenggarakan Pelatihan Yudisial Berkelanjutan yang biasa disebut dengan CJE (Continuing Judicial Education) bagi Hakim Yunior (pengalaman 1 "“ 5 Tahun) yang bertugas di Pengadilan Negeri (Peradilan Umum).

Kegiatan tersebut sebagai program berkelanjutan sebagai hasil kerjasama antara Mahkamah Agung R.I dengan Projek GGIJ "“ Uni Eropa yang telah berhasil membangun modul pelatihan tersebut, dengan metode pelatihan untuk orang dewasa (adult learning) dan, sedangkan nara sumber hanya sebagai Fasilitator.

Diharapkan dengan pelatihan tersebut dapat membangun SDM Hakim yang Profesional dan berintegritas. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 8 s.d 11 Desember 2009 dan dengan jumlah Peserta sebanyak 23 orang. Pelatihan ini ditutup oleh Ka. Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Bpk. IG AGUNG SUMANATHA, SH Acara tersebut diawali oleh Laporan Kabid. Penyelenggara Diklat Teknis Peradilan Ibu Hj. Sumarni Marzuki, SH. MH, dihadiri oleh Ka.Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I, Para Fasilitator dan para Pejabat Mahkamah Agung R.I.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELATIHAN YUDISIAL BERKELANJUTAN HAKIM TINGKAT PERTAMA PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI