Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG PN JAKARTA BARAT OLEH KETUA MA

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG PN JAKARTA BARAT OLEH KETUA MA

okho
•

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Rabu, 05 Agustus 2010 bertempat di Jl. S. Parman Slipi "“ Jakarta pada pukul 10.00 WIB Peletakan Batu Pertama oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dalam rangka Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hadir dalam acara ini, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, KPT DKI Jakarta dan Unsur Muspiko serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua MA Harifin A Tumpa menyampaikan bahwa Pembangunan Gedung untuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dirasa perlu agar pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan lebih baik dan lebih nyaman.

Jika dilihat secara perkembangannya MA dan Peradilan dinilai mengalami kemajuan dalam melakukan perubahan di bidang pelayanan masyarakat, diharapkan dengan adanya pembangunan ini akan berdampak positif terhadap kinerja dan kemitraan untuk melayani kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi dengan baik.

Peletakan Batu Pertama dan Penekanan Tombol "Sirine", oleh Ketua MA Harifin A Tumpa serta didampingi unsure Pimpinan MA dan undangan lainnya dan Pelepasan Balon ole Ibu Ketua MA. Sebagai tanda di mulainya Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG PN JAKARTA BARAT OLEH KETUA MA | Mahkamah Agung RI