Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMAHAMAN DAN PEMBINAAN POLA BINDALMIN PADA PANITERA/SEKRETARIS DAN WAKIL PANITERA/KATAUD DI 4 (EMPAT) PERADILAN SE-WILAYAH BANTEN, DKI JAKARTA DAN JAWA BARAT

PEMAHAMAN DAN PEMBINAAN POLA BINDALMIN PADA PANITERA/SEKRETARIS DAN WAKIL PANITERA/KATAUD DI 4 (EMPAT) PERADILAN SE-WILAYAH BANTEN, DKI JAKARTA DAN JAWA BARAT

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Nomor : 148/PAN.l/B/U/V/2010, 148A/PAN.l/B/U/V/2010, 149/PAN.1/B/U/V/2010 dan 149 A/PAN.l/B/U/V/2010 perihal Undangan Pemahaman dan Pembinaan Pola Bindalmin Pada Peradilan yang ditujukan Kepada Yth: Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi TUN, Katera Pengadilan Militer Utama dan Katera Pengadilan Militer Tinggi di Wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pola_bindalmin.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMAHAMAN DAN PEMBINAAN POLA BINDALMIN PADA PANITERA/SEKRETARIS DAN WAKIL PANITERA/KATAUD DI 4 (EMPAT) PERADILAN SE-WILAYAH BANTEN, DKI JAKARTA DAN JAWA BARAT | Mahkamah Agung RI