Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMANFAATAN PERANGKAT LUNAK LEGAL DAN OPEN SOURCE SOFTWARE

PEMANFAATAN PERANGKAT LUNAK LEGAL DAN OPEN SOURCE SOFTWARE

okho
•

JAKARTA-HUMAS. "Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia, maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak open source, guna menghemat anggaran Pemerintah", hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, dalam surat edaran Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 bertanggal 30 Maret 2009.

Diharapkan untuk pengelola Teknologi Informasi untuk ke-empat lingkungan Badan Peradilan Mahkamah Agung, memperhatikan Surat Edaran tersebut yang dapat diklikdisini.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMANFAATAN PERANGKAT LUNAK LEGAL DAN OPEN SOURCE SOFTWARE | Mahkamah Agung RI