Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMANGGILAN PELATIHAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI ANGKATAN XIV

PEMANGGILAN PELATIHAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI ANGKATAN XIV

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku ketua Panitia Pengarah Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi Nomor MA/01/PPPHTPK/SK/IV/2013, Tanggal 23 April 2013, Perihal Penunjukan Panitia Pelaksana Nomor : 01/PP.LATIMKOR-XIV/IV/2013. Berikut Kami lampirkan (sf/rnj)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pemanggilan.pdf

73 KB•Dokumen Resmi
PDF

Daftarperlengkapanpeserta.pdf

61 KB•Dokumen Resmi
PDF

DAftarPeserta.pdf

808 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•