Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMANGGILAN PESERTA DIKLAT CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR

PEMANGGILAN PESERTA DIKLAT CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR

okho
•

Sehubungan akan diselenggarakannya pelatihan Hakim dalam perkara korupsi angkatan ke IX dan Calon Hakim AD HOC Pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, Tingkat Banding,dan Tingkat Kasasi seluruh Indonesia Pada Tanggal 24 April s.d 8 Mei 2010 di pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Berikut ini kami lampirkan daftar perlengkapan yang harus dibawa dan Nama - nama peserta Tingkat Pertama,Tingkat Banding,Tingkat Kasasi .

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

scan0005.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•