Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP UNTUK PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DISELURUH INDONESIA

PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP UNTUK PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DISELURUH INDONESIA

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Sehubungan akan diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup (Gelombang III) untuk Hakim-Hakim dari Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia pada tanggal 11 s.d. 21 Nopember 2013 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung-Bogor, maka akan dilakukan Tahapan Tes / Seleksi Kompetensi dan Integritas pada tanggal 7 s.d. 9 Nopember 2013. Berikut kami sampaikan lampirannya.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pemanggilan_Peserta_TUN.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

Pemanggilan_Peserta_Umum.pdf

3.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP UNTUK PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DISELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI