Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 472-1/SEK/KU.01/11/2013 tanggal 21 Nopember 2013. Adapun surat tersebut mengenai Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan MA-RI, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEMBENTUKAN_UNIT_LAYANAN_PENGADAAN_ULP.pdf

68 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | Mahkamah Agung RI