Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERIAN IZIN CUTI DALAM RANGKA IDUL FITRI 1435 H/2014

PEMBERIAN IZIN CUTI DALAM RANGKA IDUL FITRI 1435 H/2014

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 183-1/SEK/KU.01/7/2014 tanggal 17 Juli 2014. Adapun surat keputusan tersebut mengenai Pemberian Izin Cuti dalam rangka Idul Fitri 1435 H/2014. Yang ditujukan Kepada Para Pejabat Eselon I di Mahkamah Agung , Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) lingkungan Peradilan, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat keputusannya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemberian_izin_cuti_idul_fitri.pdf

445 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•