Beranda/Berita/PEMBERIAN SANKSI BAGI INSTANSI PEMERINTAH YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI PNBP
PEMBERIAN SANKSI BAGI INSTANSI PEMERINTAH YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI PNBP
okho
•JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Mahkamah Agung, dalam suratnya Nomor : 029/SEK/I/I/2009 tertanggal 20 Januari 2009, meminta kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, untuk menginformasikan tentang Pemberian Sanksi bagi Instansi pemerintah yang tidak atau terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
Surat dan contoh form tersebut dapat didwonloaddi sini. (Boy)
