Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA

PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA

okho
•

Jakarta-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor 244-1/SEK/KU.01/5/2012 tanggal 10 Mei 2012 perihal Pemberitahuan cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus dengan memperhatikan Keputusan bersama Tiga Menteri, Nomor : 7 Tahun 2011, Nomor : 04/MEN/VII/2011 dan Nomor : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(mtw)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

skb2011_07_03.pdf

924 KB•Dokumen Resmi
PDF

SEKMA_CUTI_BERSAMA.pdf

450 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA | Mahkamah Agung RI