Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA YANG BERASAL DARI SEKRETARIS MA

PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA YANG BERASAL DARI SEKRETARIS MA

okho
•

Berdasarkan Surat dari a.n Sekretaris Mahkamah Agung RI ub Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 283/BUA/V/2011 tanggal 13 Mei 2011, perihal Pemberian Cuti Bersama yang ditujukan Kepada Yth: Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan pengadilan dibawahnya. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas. (kr/ind)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

cuti_2010.pdf

479 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•